Sistemkami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS pengampunan hukuman oleh kepala negara yang diberikan kepada seseorang. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu.

BerandaKlinikPidanaTata Cara Pelaksanaa...PidanaTata Cara Pelaksanaa...PidanaRabu, 15 Februari 2023Bagaimanakah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia?Hukuman pidana mati dikenal dan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di Indonesia. Singkatnya, hukuman pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana hingga mati. Lantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Siapa yang melaksanakan hukuman mati? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika yang dibuat Diana Kusumasari, yang pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 7 Mei ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra itu Pidana Mati?Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang pidana mati dilaksanakan seperti apa? Hal ini telah diatur dalam Penpres 2/1964. Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.[1]Siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil “Brimob” yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.[2]Baca juga Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga LambangnyaLebih lanjut, pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Perkapolri 12/2010. Apa itu hukuman mati? Hukuman mati atau pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]Tata Cara Pelaksanaan Pidana MatiLantas, pidana mati dilaksanakan seperti apa? Pasal 4 Perkapolri 12/2010 mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapanPersiapan[4]Setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, lalu Kapolda memerintahkan ke Kepala Satuan Brimob Daerah Kasat Brimobda untuk menyiapkan pelaksanaan pidana ini mencakup personel, materiel, dan pelatihan. Adapun kegiatan pelatihan yang dilakukan adalah menembak dasar, menembak jarak 10 15 meter pada siang dan malam hari, menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri, dan gladi pelaksanaan penembakan pidana menjadi regu penembak dan regu pendukung yang berasal dari anggota Brimob, dengan rincian berikut Penembak, terdiri dari 1 orang komandan pelaksana berpangkat Inspektur Polisi, 1 orang komandan regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala Bripka, dan 12 orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua Bripda atau Brigadir Polisi Satu Briptu.Regu Pendukung, terdiri dari regu 1 tim survei dan perlengkapan, regu 2 pengawalan terpidana, regu 3 pengawalan pejabat, regu 4 penyesatan route, dan regu 5 pengamanan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 10 meter dan kembali ke daerah persiapan;Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada komandan pelaksana dengan ucapan “LAKSANAKAN” kemudian komandan pelaksana mengulangi dengan ucapan “LAKSANAKAN”;Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan;Komandan regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan regu 2 menjauhkan diri dari terpidana;Komandan regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada komandan pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;Komandan pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada komandan regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;Komandan pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak dan mengambil sikap istirahat di tempat;Pada saat komandan pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas;Komandan pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana;Komandan pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata;Komandan pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;Setelah penembakan selesai, komandan pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir;Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; danKomandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.Pengakhiran[7]Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi;Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah;Regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan; danSemua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh komandan regu Pidana Mati dalam KUHP BaruSebagai tambahan informasi, KUHP baru yang dimuat dalam UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[8] yakni pada tahun 2026 mengatur pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.[9]Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara altematif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.[10]Pidana mati ini dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.[11] Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan[12]rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atauperan terdakwa dalam tindak mati dengan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.[13]Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Pidana penjara seumur hidup akan dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.[14]Sebaliknya jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.[15]Kemudian, patut pula Anda ketahui, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.[16]Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer;Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.[2] Pasal 10 ayat 1 Penpres 2/1964[4] Pasal 5 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 6 ayat 1 dan 4 Perkapolri 12/2010[5] Pasal 7, Pasal 8 ayat 1, dan Pasal 9 Perkapolri 12/2010[6] Pasal 15 Perkapolri 12/2010[7] Pasal 18 Perkapolri 12/2010[9] Pasal 98 UU 1/2023[10] Penjelasan Pasal 98 UU 1/2023[11] Pasal 99 ayat 1 UU 1/2023[12] Pasal 100 ayat 1 UU 1/2023[13] Pasal 100 ayat 2 dan 3 UU 1/2023[14] Pasal 100 ayat 4 dan 5 UU 1/2023[15] Pasal 100 ayat 6 UU 1/2023[16] Pasal 101 UU 1/2023Tags

Pulaudi tengah danau Toba Pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang Musim (Inggris) Dapat diterima dengan akal sehat Tempat yang penuh lorong yang berliku Tanduk yang tumbuh pada hidung / moncong Penyalur yang menjual barang atas nama perusahaan Sikap acuh tak acuh Alat untuk memperlambat gerakan roda Yang dicapai dalam musyawarah

You're Reading a Free Preview Pages 7 to 9 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 23 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 30 to 33 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 37 to 40 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 44 to 50 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 57 to 78 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 85 to 95 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 99 to 104 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 108 to 111 are not shown in this preview. Penguranganhukuman yang diberikan kepada narapidana: GRASI: Pengampunan hukuman oleh kepala negara: KAWALAN: 1 yang dikawal; 2 penjagaan: hukuman ~, Huk hukuman yang berupa pengurangan kebebasan, misal tidak boleh menghubungi keluarga, sahabat, secara diam-diam Pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang: PUNISHMENT: Hukuman
Rehabilitasi ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Wewenangdari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, untuk menghapuskan seluruhnya, mengganti jenis hukuman.Pemberian grasi oleh kepala negara dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang
- Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus memegang kekuasan pemerintah. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses Pemilihan Umum Pemilu. Dalam menjalankan pemerintahnnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri yang disebut kabinet. Dalam tugasnya, Presiden memiliki hak preogratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, hak Preogratif adalah hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan juga Mengenal Amnesti, Hak Presiden yang Saat Ini Didesak untuk Diberikan Jokowi ke Baiq Nuril Hak preogratif presiden Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar UUD 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung MA. Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Berikut hak preogratif yang dimiliki oleh presiden Grasi Grasi adalah hak bagi presiden untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Grasi merupakan salah satu dari lima yang dimiliki kepala di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuatan. Contoh, mereka yang mendapat hukuman mati lalu memperoleh grasi dari presiden. Bisa pengurangan masa tahanan atau bebas. Baca juga Grasi Presiden Jokowi kepada Annas Maamun yang Menuai Kritik... Hasan Basri, dalam jurnal berjudul Kewenangan Konstitusi Hak Preogratif Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana atas kasus narkoba 2019, jika kewenangan Presiden dalam pemberian Grasi kepada terpidana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menempatkan kedudukan yang dimiliki Presiden pada posisi dua fungsi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Yaitu fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, dengan demikian pertimbangan Mahkama Agung MA.Rehabilitasi Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang. Fokus pada rehabilitasi terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan itu tidak tergantung kepada UU tetapi pada pandangan masyarakat sekitar. Rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR dalam pemberian rehabilitasi. Amnesti Amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Baca juga Ketua MPR Perppu Hak Presiden Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara, seperti badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden memberikan amnesti dengan mempertimbangkan DPR. Dilansir Encyclopaedia Britannica 2015, amnesti berasal dari bahasa Yunani, yakni amnesia. Amnesti biasanya diberikan untuk kejahatan politik terhadap negara, seperti penghianatan, penghasutan, atau pemberontakan. Secara teknis amnesti berbeda dari pengampunan. Karena pengampunan hanya membebaskan dari hukuman. Pada 1865, Presiden Amerika Serikat AS, Andrew Johnson mengeluarkan proklamasi pemberian penuh maaf kepada semua mantan konferedasi kecuali pemimpin tertentu yang akan mengambil sumpah kesetiaan yang tidak memenuhu syarat ke AS. Abolisi Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Di mana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Dalam pemberian abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Abolisi diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Kepalabagian: DAUN: Gejala sosial Peran indonesia dalam perdamaian dunia Alas dari satuan bagunan Tidak teratur kacau Harta tak bertuan Pengampunan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang Mendapat sebuah ide atau pencerahan secara tiba tiba Negara bagian amerika serikat Pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang Kode
Grasi dan amnesti merupakan istilah yang sering ditemui di dalam perkara pidana. Sering dianggap sama, nyatanya grasi dan amnesti merupakan dua istilah dengan maksud yang berbeda dalam dan amnesti merupakan istilah yang sering ditemui di dalam perkara pidana. Sering dianggap sama, nyatanya grasi dan amnesti merupakan dua istilah dengan maksud yang berbeda dalam merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 Jo. UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Putusan MK pemberian grasi terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu dimohonkan oleh terpidana kepada Presiden dan putusan yang dapat dimintakan grasi adalah putusan pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 JugaPengawasan dan Kode Etik HakimAsal Usul Hakim Dipanggil ‘Yang Mulia’Latar belakang pemberian grasi oleh Presiden dikarenakan seandainya dipandang adanya kekuranglayakan dalam penerapan hukum, maka pemberian grasi dalam hal ini adalah untuk memperbaiki penerapan hukum, serta seandainya dipandang bahwa para terpidana sangat dibutuhkan negara atau pada mereka terdapat penyesalan yang sangat mendalam, maka dalam hal ini pemberian grasi adalah demi kepentingan terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga tanpa persetujuan terpidana. Selain itu, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dapat meminta terpidana, kuasa hukum atau keluarga terpidana untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan grasi dapat diajukan dalam bentuk tertulis. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama yang diteruskan kepada Mahkamah secara singkat merupakan permohonan ampun terpidana yang diajukan kepada presiden. seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden adalah orang yang mengaku bersalah dan memohon pengampunan kepada Presiden sebagai kepala negara.
Sedangkanrehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. - memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik.
olehMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan. Kepala Pemerintahan juga termasuk kepala negara, (4) Presiden mengangkat kepala departemen, (5) Presiden adalah eksekutif tunggal, (6) Majelis diserahkan kepada seseorang yang dalam hal pertanggungjawaban langsung
Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam Pasal 14 UUD 1945, grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sementara pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Penguranganhukuman yang diberikan kepada narapidana: DENDA: Hukuman dengan membayar uang: IKAB: Hukuman, siksa: DANDAPATI: Hukuman mati: AMNESTI: Pengampunan hukuman oleh kepala negara pada seseorang: PUNISHMENT: Urutan waktu suatu peristiwa Kejadian ajaib yang sulit diterima akal manusia Teguran terhadap calon tergugat Keladi Negara
yM4Ik.
  • trs82st41b.pages.dev/597
  • trs82st41b.pages.dev/18
  • trs82st41b.pages.dev/543
  • trs82st41b.pages.dev/642
  • trs82st41b.pages.dev/49
  • trs82st41b.pages.dev/790
  • trs82st41b.pages.dev/985
  • trs82st41b.pages.dev/450
  • trs82st41b.pages.dev/355
  • trs82st41b.pages.dev/595
  • trs82st41b.pages.dev/763
  • trs82st41b.pages.dev/380
  • trs82st41b.pages.dev/593
  • trs82st41b.pages.dev/252
  • trs82st41b.pages.dev/22
  • pengampunan hukuman oleh kepala negara kepada seseorang