Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. (QS. As-Shafaat: 102). Perbedaan dari Jenis Hewan yang Digunakan Menurut Imam Mazhab hewan ternak yang boleh digunakan untuk berkurban adalah unta, sapi dan kambing.
Kambing tersebut harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan menurut syariat Islam. Di antaranya adalah: 1. Cukup umur. Minimal, kambing sudah berumur satu tahun, baik yang jantan maupun betina. Oleh karenanya, kambing yang masih kecil tidak boleh disembelih.
Syarat-Syaratnya. Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu: Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang. Ketika hewan sudah disembelih, maka dagingnya tidak boleh anda perjual belikan. Keutamaan Aqiqah. Nah, pelaksanaan dari aqiqah anak ini tentunya menyembelih hewan qurban yang berupa kambing. Yang mana baik untuk aqiqah kambing jantan atau betina sama saja. Namun seperti pada pembahasan sebelumnya bahwa perbedaannya tergantung dari jenis kelamin TEUu.